
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri kini tetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, hal tersebut di bebekan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan, kedua korporasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC diduga telah lakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, serta kemanfaatan dan mutu.
Tidak hanya itu, Dedi juga menyebut, penetapan tersangka kedua korporasi dilakukan usai pihaknya lakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.
"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Teddy Minahasa, Polda Masih Tunggu Jawaban Kejati DKI
Dalam keterangan tertulisnya, Dedi menjelaskan, PT. A terbukti dengan sengaja tidak lakukan pengujian bahan tambahan PG terlebih dahulu. Kemudian, terbukti bahan tambahan PG ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," beber Dedi.
PT. A juga diduga, telah mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC. Dimana, setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC pihak kepolisian temukan sebanyak 42 drum propylen glycol.
“Saat setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri, ternyata propylen glycol mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas,” ucap Dedi.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Anak Petinggi Polri Terduga Tersangka Pemukulan
Atasa kejahatannya, PT. A terkena Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara untuk CV. SC sendiri, terkena Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Editor: Redaktur TVRINews
