
Jordi Amat dan Sandy Wals
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Jordi Amat dan Sandy Walsh secara resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menyelesaikan proses naturalisasinya dengan pengambilan sumpah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis (17/11/2022).
Keduanya mengucapkan rasa syukurnya setelahe melewati proses yang begitu panjang. Dimulai dari Jordi yang pindah kewarganegaraan dari Spanyol, ia berjanji akan memberikan yang terbaik untuk Skuad Garuda.
"Hari ini hari yang sangat-sangat baik, saya tidak bisa mengungkapkannya dengan kata-kata. Saya sangat senang, terima kasih banyak. Saya berjanji akan memberikan yang terbaik untuk negara kita," kata Jordi, Kamis (17/11).
Baca Juga: Jordi Amat dan Sandy Walsh Sah Jadi WNI
Sementara untuk Sandy yang pindah dari Belgia merasa ini merupakan momen yang membanggakan baginya maupun keluarganya. Ia mengungkapkan rasa cintanya kepada Indonesia sejak lama.
"Kecintaan saya terhadap Indonesia sudah ada sejak lama. Terima kasih pak Iwan (Ketum PSSI) untuk semuanya, saya sangat senang jadi WNI. Menyanyikan Indonesia Raya adalah momen yang indah, saya berkaca-kaca saat menyanyikannya. Terima kasih banyak dan Indonesia merdeka," ujar Sandy.
Kini, Jordi dan Sandy meneruskan proses kewarganegaraannya untuk membuat KTP, KK, dan paspor. Untuk membela Timnas Indonesia, PSSI masih harus mengurus perpindahan federasi dari negaranya masing-masing. Keduanya diharapkan bisa membela Skuad Garuda setidaknya untuk Piala AFF 2022.
Sebagai informasi, persetujuan naturalisasi ini diambil dari Keppres atas nama Sandy bernomor lima (5) sedangkan Jordi dengan nomor enam (6). Keppres tersebut telah diserahkan ke Menpora Zainudin Amali dan Kemenkumham Yasonna Hamonangan Laoly untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh
Keduanya sudah menjalani beberapa rangkaian proses. Diawali dengan interview di Badan Intelejen Negara (BIN), kemudian menjalani tes kesehatan atau medical check up di sebuah rumah sakit di Jakarta, mereka juga sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi III dan Komisi X DPR RI. Kemudian terakhir, di tanggal 9 November 2022 surat keputusan Presiden RI telah ditandatangani oleh Joko Widodo.
Editor: Redaktur TVRINews