
Foto: Ilustrasi
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Dalam Proses Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia akibat tembakan dari Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan bahwa setelah ditembak Richard Eliezer, Brigadir Yosua masih bergerak dan mengerang kesakitan karena tembakan dari Bharada Richard Eliezer.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Dihadapan Pimpinan, Ferdy Sambo Tidak Mengaku Telah Menembak Brigadir J
Tembakan terakhir dari Ferdy Sambo tersebut memastikan Brigadir J meninggal dunia serta mengakibatkan adanya luka bakar bakar pada cuping hidung sisi kanan luar karena tembakan tersebut menembus ke depan.
“Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya Iuka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ucap Jaksa.
Berdasarkan tindakan penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan serta lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
