
Diduga Bertemu Sejumlah Saksi, KPK Dalami Pemeriksaan Pengacara Lukas Enembe
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening pada Senin (28/11) kemarin.
Baca Juga: Usai Menembak Brigadir J, Bharada E: Saya Merasa Berdosa!
Lembaga antirasuah itu menduga Roy kerap menemui sejumlah saksi dalam perkara yang menjerat kliennya, Lukas Enembe.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/11).
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Roy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua.
Roy mengungkapkan, penyidik melontarkan 19 pertanyaan terhadapnya. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci soal apa saja yang didalami oleh penyidik.
"Saya diperiksa 19 pertanyaan dan sudah saya jawab semuanya," kata Roy usai diperiksa KPK.
Baca Juga: Bharada E: Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Pisah Rumah
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Namun, hingga kini KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.
Editor: Redaktur TVRINews