
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah Izinkan Adanya Kegiatan Nobar Piala Dunia 2022
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang dengan semua wilayah memasuki level 1. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022.
Menariknya, Pemerintah melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan bahwa kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 diizinkan.
Penyelenggaraan Piala Dunia 2022 ini berlangsung pada tanggal 20 November sampai dengan 18 Desember 2022. Menurut Safrizal, kegiatan nobar bisa dilakukan di restoran maupun cafe dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening kepada semua pengunjung dan pegawai.
Selain itu, kegiatan tersebut diimbau agar dilaksanakan di tempat terbuka atau yang memiliki ventilasi baik dan menggunakan hepa filter. Tak hanya itu, kegiatan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemda.
”Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat, sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022," kata Safrizal, Selasa (22/11/2022).
Periode PPKM kali ini berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022. Kebijakan ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19. Apalagi dalam seminggu terakhir capaiannya masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif.
Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy: Gempa Susulan di Cianjur Semakin Melemah
“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar Safrizal.
Dalam Inmendagri kali ini, terdapat perubahan pada jam operasional restoran/rumah makan/cafe/warteg yang semula dibatasi, sebagaimana Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah (Pemda) dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, sebagaimana Inmendagri tersebut, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan. Sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker.
Editor: Redaktur TVRINews