Penulis: Toni Sontani
TVRINews, Bandung
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menggelar sidang tindak pidana pemerasan dengan terdakwa Amir Panji Sarosa, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan kantor wilayah Jawa Barat sekaligus ketua tim auditor di Kabupaten Bekasi.
Sidang yang berlangsung secara daring ini beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Tersangka RD Memitulasi Kucing
“Terdakwa telah melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dengan meminta kepada 45 Puskesmas masing-masing Rp20 juta dan Rp100 juta kepada Rumah Sakit Umum Daerah,” kata JPU, saat membacakan tuntutan.
Atas perbuatannya terdakwa dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan serta mengamankan uang tunai hasil dari aksi pemerasan tersebut. Kuasa hukum terdakwa menilai ini tidak tepat karena itu hanya gratifikasi.
Baca Juga: Lakukan Intimidasi Kepada Wartawan, Bharada S Kena Sanksi Demosi 1 Tahun
Terdakwa Amir Panji Sarosa sebelumnya terkena operasi tangkap tangan saat menerima uang hasil pemerasan di sebuah apartemen di Bekasi Juni lalu. Uang tersebut untuk memuluskan penilaian keuangan di Kabupaten Bekasi. Sidang akan kembali di gelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Editor: Redaktur TVRINews