
Ilustrasi restoran (salah tempat) yang diijinkan buka 100 persen (Foto : Unsplash/Nick Karvounis)
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengerluarkan Instruksi Mendagri terkait perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 4 Juli 2022 mendatang.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi," kata Tito yang tertulis dalam Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: Chico Wardoyo Buka Kemenangan Tuan Rumah di Indonesia Masters 2022
Dalam instruksi tersebut disampaikan bahwa terdapat pelaksanaan kegiatan yang sudah diberlakukan maksimal hingga 100 persen, salah satunya adalah Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Begitu juga dengan tempat olahraga, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen," ujar Tito.
Baca Juga: Pejabat BJP Hina Alquran dan Nabi Muhammad, Pemerintah India Redam Kemarahan Masyarakat Dunia
Sementara, untuk layanan kesehatan, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Bagi, restoran/rumah makan, kafe sudah dapat dibuka dengan jam operasional maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen dan protokol kesehatan ketat.
Editor: Redaktur TVRINews
