
Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Sakit
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali lakukan sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Kamis (24/11).
Dalam sidang tersebut, saksi Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Seno Soekarto tidak dapat hadiri sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, akibat dirinya mengalami sakit dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.
"Berkenaan tidak juga datang maka khusus Drs Seno Soekarta karena sudah 3 kali, dia sudah sakit terbaring," kata Jaksa, di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Saksi Dianggap Tidak Sesuai Hukum, Hendri: Saya Minta Kedua Saksi Dihadirkan Secara Paksa!
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim dalam persidangan tersebut untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno.
"Kalau berkenan majelis kami baca BAP dari Seno, namun keputusan di Majelis," ucap Jaksa.
Tak hanya itu, majelis hakim menuturkan, terkait sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda. Hal tersebut, karena beberapa saksi lain juga tidak hadir dalam persidangan.
Tanggapi hal tersebut, Jaksa mengatakan salam sidang selanjutnya, jika memang diperlukan pihaknya akan panggil saksi secara paksa.
"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa. Karena telah hubungi atasan langsung direktur penyidikan Mabes siap seperti itu," beber Jaksa.
Kemudian, Majelis Hakim akan menunda sidang lanjutan perkara pada terdakwa Agus Nurpatria dam Hendra Kurniawan terkait dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (1/12) pekan depan.
Editor: Redaktur TVRINews
