
KPU dan Kemenkumham Sepakat Bersinergi Jalankan Tugas dan Fungsi pada Pemilu 2024
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepakat untuk bersinergi guna menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta.
Dalam pidato sambutannya, Yasonna mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi beberapa hal, seperti penyediaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pengembangan sistem teknologi informasi, serta penyusunan rancangan peraturan undang-undangan, pedoman, dan/atau petunjuk teknis.
"Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dukungan sosialisasi dan edukasi, dan pemanfaatan sarana dan prasarana," kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Menkominfo: Sukses atau Tidaknya Pemilu 2024 Tergantung KPU, Bawaslu dan DKPP
Lebih lanjut, kata Yasonna, sinergi antara Kemenkumham dan KPU itu juga merupakan wujud dukungan penuh dari Pemerintah kepada KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
Hal tersebut sesuai dengan salah satu arahan Presiden Joko Widodo mengenai penyelenggaraan pemilu, yaitu seluruh menteri terkait penyelenggaraan pemilu harus memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU.
Di kesempatan yang sama, nota kesepahaman itu langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara KPU dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.
"Untuk menindaklanjutinya, KPU dan Ditjen AHU merumuskan Perjanjian Kerja Sama tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data Partai Politik yang juga telah disaksikan bersama," ujar Yasonna.
Baca Juga: Kepala LKPP: Ada 44 Anggota KPU dan KPUD Terjerat Kasus Korupsi
Adapun, kerja sama pertukaran dan pemanfaatan data antara KPU dan Ditjen AHU Kemenkumham itu merupakan upaya untuk mendukung program Satu Data Indonesia.
"Bapak Presiden (Jokowi), melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mengharapkan ke depan kebijakan ini dapat berguna mewujudkan tata kelola dan pemerintah yang baik guna menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagikan antar-instansi," ucap Yasonna.
Sementara, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kemenkumham menjalin kerja sama dengan KPU RI dan berharap hal itu dapat berkontribusi dalam memperlancar dan menyukseskan Pemilu 2024.
"Terima kasih kepada Kemenkumham atas penandatanganan nota kesepahaman ini, terutama dalam rangka memperlancar dan menyukseskan kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," kata Hasyim.
Editor: Redaktur TVRINews
