Penulis: Abdul Syahril
TVRINews. Padang Pariaman
Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht Kejaksaan Negeri Pariaman kembali memusnahkan sedikitnya 15 kilogram barang bukti narkotika jenis ganja dan 37,6 gram sabu-sabu beserta barang bukti jenis lainnya dengan perkara yang berbeda.
Pemusnahan dilakukan di halaman parkir belakang kantor kejaksaan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Kejari Solok Selatan Geledah Kantor Disperindagkop Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kasi BB Kejaksaan Negeri Pariaman Vananda menyebutkan untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja. Sementara untuk barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke kamar mandi.
“Serta ada barang bukti yang dihancurkan menggunakan palu dan gerinda seperti senjata tajam handphone dan lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht yang berasal dari 98 terhitung dari bulan Maret hingga November 2022 ini,” kata Vananda, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Kendari Tembus 215.272 Orang
Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan pemusnahan kali kedua di tahun 2022 jika dibanding tahun sebelumnya, kasus narkoba yang ditangani pihak kejaksaan masih kasus terbanyak.
“Kedepannya kasus narkoba di kota Pariaman maupun di Padang Pariaman harus dikikis habis yakni dengan meningkatkan kesamaan pandangan antara pemerintah daerah, penyidik kepolisian, kejaksaan dan seluruh lapisan masyarakat untuk perang melawan narkoba,” tutur Vananda.
Editor: Redaktur TVRINews
