Penulis: Diky Lesmana
TVRINews, Padang
Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat lakukan penggeledahan di kantor dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM Solok Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sentra kopi di golden arm pada tahun 2021.
Dari penggeledahan tersebut tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Solok Selatan menyita 49 item dokumen penting.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok Selatan Reski Fernanda mengatakan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen penting ini dilakukan guna kepentingan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sentra kopi pada tahun 2021.
“Saat ini tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Solok Selatan masih mengumpulkan dokumen terkait pembangunan sentra kopi ini dan setelah dokumen lengkap, dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya,” kata Reski Fernanda, Kamis (24/11/2021).
Baca Juga: KPK Panggil Politikus PDIP Utut Adianto, Saksi Kasus Suap Rektor Unila
Sedangkan untuk kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan sebesar 79 juta rupiah namun sekarang masih berproses dan berkemungkinan akan terjadi penambahan.
“Pada tahun 2021 Pemkab Solok Selatan memperoleh dana alokasi khusus dari kementerian perindustrian sebesar Rp8,75 miliar untuk pembangunan sentra kopi,” ujar Reski Fernanda.
Baca Juga: Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Sakit, JPU: Saat Ini Dia Hanya Bisa Berbaring Ditempat Tidur
Dari dana tersebut dibangun pematangan lahan fisik infrastruktur gedung, instalasi air, gedung pelayanan bahan baku, termasuk solar dryer dome atau penjemuran serta pembelian peralatan lainnya.
“Saat ini 49 dokumen penting telah diamankan di kejaksaan negeri Solok Selatan untuk proses lebih lanjut dan diharapkan kasus ini bisa ditangani dan selesai dalam waktu dekat,” ucap Reski Fernada.
Editor: Redaktur TVRINews
