
KPK Bantah Setujui Permintaan Pengacara Lukas Enembe untuk Periksa di Jayapura
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
KPK membantah telah menyetujui permintaan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe yakni Aloysius Renwarin agar pemeriksaannya sebagai saksi dilakukan di Jayapura, Papua, pada Kamis 24 November mendatang.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebelumnya KPK memanggil Aloysius untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya Lukas Enembe.
Namun, Aloysius tidak hadir dan kemudian ia meminta KPK memeriksanya di Jayapura. Aloysius menyatakan, permintaan itu telah disetujui Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: KPK Tahan Ketua Harian DPD PAN Subang Terkait Kasus Dugaan Suap
“Informasi yang kami terima benar, yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun, tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Ali yang diterima TVRINews, Selasa (22/11/2022).
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta salah satu tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe yakni Aloysius Renwarin untuk memenuhi panggilan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tak menutup kemungkinan lembaga antirasuah itu akan melakukan jemput paksa terhadap Aloysius jika mangkir dari panggilan.
Editor: Redaktur TVRINews
