
JPU Hadirkan Ahli Forensik Digital dalam Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Penulis : Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (1/12) hari ini.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: Setelah Sambo, Saatnya Hendra Kurniawan Menjalani Sidang Hari Ini
"Sidang dengan agenda keterangan saksi HK, AN, dan IW," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).
Djumyanto juga mengatakan, sidang bakal digelar di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.
Di kesempatan lain, Kuasa Hukum ketiga terdakwa tersebut yaitu Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejumlah enam orang untuk terdakwa HK dan AN.
"Info dari JPU enam saksi," kata Ragahdo saat dikonfirmasi.
Berikut keenam saksi yang dimaksud, ialah mantan staf pribadi (Sespri) Ferdy Sambo Novianto Rifai, serta tiga anggota kepolisian yang bekerja di bagian Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa, Agus Saripul, dan M Rafli.
Kemudian, dua ahli forensik digital adalah ahli dari Polri bernama Hery Priyanto dan Adi Setya.
Adapun untuk terdakwa IW, saksi yang akan dihadirkan JPU adalah anggota Divisi Propam Polri yaitu Radite Hernawa.
Baca Juga: Kisah Menarik, Korban Gempa Cianjur Tergerak Jadi Relawan
Sebagaimana diketahui, dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews