
Setelah Sambo, Saatnya Hendra Kurniawan Menjalani Sidang Hari Ini
Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Sidang kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E: Tuhan Kalau Bisa Ubah Pikiran Pak Sambo
Sidang akan digelar untuk enam terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Sementara itu, pada sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari anggota kepolisian pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga ahli digital forensik.
Dari enam saksi yang dihadirkan JPU, empat di antaranya adalah mantan staf pribadi (Sespri) eks Kepala Divisi Kadiv Propam Ferdy Sambo, Novianto Rifai.
Kemudian, ada juga tiga anggota kepolisian yang bekerja di bagian Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa, Agus Saripul dan M Rafli.
Sementara dua ahli digital forensik yang dihadirkan adalah ahli dari Polri bernama Hery Priyanto dan Adi Setya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Hendra dan Agus didakwa diketahui telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Baca Juga: Bharada E Ungkap Kronologi Detik-Detik Dirinya Melayangkan Timah Panas ke Brigadir J
Para terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews