
Ajudan Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Menangis Lihat Jenazah Brigadir J
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengatakan seharusnya Putri Candrawathi bisa melihat jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari kamarnya. Pasalnya, kamar Putri mengarah langsung ke titik peristiwa.
Baca Juga: Ajudan Sambo Ungkap Brigadir J Sempat Minta Carikan Pacar hingga Jenuh Bekerja
Sebelumnya Adzan Romer hari ini menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Dimana posisi terdakwa Putri Candrawathi saat saudara masuk?" tanya hakim saat persidangan, Selasa (8/11/2022).
"Seingat saya di kamar," jawab Adzan.
Adzan mengetahui posisi Putri Candrawathi, dikarenakan ia mendengar suara tangisan Putri. Saat itu, Putri berada di kamar lantai satu dalam kondisi pintu kamar terbuka.
“Kalau saudara dengar, kamar terbuka apa tertutup?" tanya hakim.
“Terbuka,” jawab Adzan.
Adzan menerangkan, kamar Putri Candrawathi berdekatan dengan tangga. Kalau pintu itu terbuka dan posisinya lurus, saat korban tertembak bisa saja terlihat. Sebab, pintu kamar Putri tersebut jika diambil garis lurus, searah dengan kaki Brigadir J.
“Apa saudara tahu dari kamar Putri Candrawathi bisa lihat jenazah korban?" tanya hakim.
"Kamar ibu lurus dengan tangga," jawab Adzan.
"Artinya ketika korban tertembak bisa terlihat dari kamar ibu?,” tanya hakim lagi.
"Kalau pintunya terbuka bisa yang mulia. Dan posisinya lurus," jawab Adzan.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Protes Sidang Disiarkan Live, Ini Kata Hakim
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
