
Usai Permohonan Banding Ditolak, Polri: Sudah Tidak Ada Upaya Hukum untuk Ferdy Sambo
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, JakartaHari ini, permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditolak. Hal tersebut, diumumkan oleh Ketua Sidang, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memutuskan Ferdy Sambo dipemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Di hadapan awak media, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan terkait dengan sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dalam 3 Hari Kedepan
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kasus kode etik di duren tiga kemarin," kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo akan diproses administrasimya oleh pihak SDM dalam tiga hari kedepan.
“Proses administrasi oleh SDM selama 3 hari. Setelah itu diserahkan putusannya,” kata Dedi digedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Hal tersebut sesuai dengan pasal 81 ayat 2, yang dimana proses administrasi terkait dengan keputusan yang telah dijatuhkan oleh sidang komisi banding akan diproses dan dipahami oleh SDM Polri.
Setelah dilakulan proses tersebut, nantinya keputusan itu baru disahkan.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan jika sudah diserahkan berarti Ferdy Sambo sudah diberhentikan dengan cara tidak hormat .
“Kalau sudah diserahkan, nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi.
Editor: Redaktur TVRINews