
Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dalam 3 Hari Kedepan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo akan diproses administrasimya oleh pihak SDM dalam tiga hari kedepan.
“Proses administrasi oleh SDM selama 3 hari. Setelah itu diserahkan putusannya,” kata Dedi digedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Hal tersebut sesuai dengan pasal 81 ayat 2, yang dimana proses administrasi terkait dengan keputusan yang telah dijatuhkan oleh sidang komisi banding akan diproses dan dipahami oleh SDM Polri.
Baca Juga: Polri Lakukan Gelar Sidang Banding Pemecetan Ferdy Sambo Hari Ini
Setelah dilakulam proses tersebut, nantinya keputusan itu baru disahkan.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan jika sudah diserahkan berarti Ferdy Sambo sudah diberhentikan dengan cara tidak hormat .
“Kalau sudah diserahkan, nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi.
Dedi menjelaskan, pada saat pemecatan dengan tidak hormat tersebut, pihaknya akan lakukan ceremonial.
“Jadi gak ada ceremonial, diserahkan aja udh bentuk ceremonial itu” ujar Dedi.
Baca Juga: Breaking News! Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak
Sebelumnya, Ketua Sidang, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, hasil permohonan banding Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak.
“Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding,” kata Agung di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Editor: Redaktur TVRINews
