
Polri Lakukan Gelar Sidang Banding Pemecetan Ferdy Sambo Hari Ini
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Mabes Polri akan gelar sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dengan putusan atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hari ini, Senin (19/9).
"Waktu pelaksanaan sidang banding ‘FS’ dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Lanjut Dedi, terkait dengan sidang tersebut, nanti akan dipimpin oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen), kemudian wakil ketua dan anggota sidang banding adalah empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Baca Juga: Lakukan Intimidasi Kepada Wartawan, Bharada S Kena Sanksi Demosi 1 Tahun
Dedi menjelaskan, mengenai mekanisme sidang banding nanti, tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ucap Dedi.
Mengenai mekanisme sidang banding tersebut, Dedi menuturkan hal itu sudah sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan bahwa KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
"Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding," ujar Dedi.
Baca Juga: Polri Enggan Beberkan Hasil Lie Detector Putri Candrawathi
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," sambungnya.
Dedi mengutarakan, hal tersebut sudah sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Editor: Redaktur TVRINews
