Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Ketua Sidang, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, hasil permohonan banding Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak.
“Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding,” kata Agung di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Pada kesempatan yang sama, Agung melanjutkan bahwa komisi banding juga telah menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Polri Lakukan Gelar Sidang Banding Pemecetan Ferdy Sambo Hari Ini
“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri,” ucap Agung.
Sebagai informasi, Hari ini, Mabes Polri akan gelar sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dengan putusan atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap, sidang banding tersebut akan dilaksanakan hari ini, Senin (19/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Lakukan Intimidasi Kepada Wartawan, Bharada S Kena Sanksi Demosi 1 Tahun
"Waktu pelaksanaan sidang banding ‘FS’ dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Editor: Redaktur TVRINews
