
Surya Darmadi Persoalkan Seluruh Rekeningnya Diblokir: Gaji Karyawan Belum Dibayar, Saya Gak Bisa Tidur
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Terdakwa kasus korupsi penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, mempermasalahkan langkah Kejaksaan Agung yang memblokir seluruh rekening hingga menyegel seluruh usahanya.
Surya menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung itu merupakan upaya untuk menghancurkan seluruh perusahaannya. Dia menyatakan tak bisa membayar karyawan 20 ribu karyawannya akibat pemblokiran tersebut.
"Yang Mulia boleh saya mohon, bahwa kami di luar 5 PT ini, semua rekeningnya diblokir, semuanya disita, tidak ada kaitan dengan 5 PT ini sehingga saya tidak bisa bayar gaji 20 ribu karyawan saya. Karena itu saya sudah tidak tidur-tidur pak," kata Surya Darmadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Kasus Korupsi Surya Darmadi, Nilai Kerugian Negara Bertambah
Surya Darmadi memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya ini. Surya Darmadi mengaku khawatir dengan kondisi karyawannya yang sudah tidak memiliki beras untuk kelangsungan hidup. Dia menyebut masalah ini sudah serius.
"Karena kapal semua juga disita, pabrik, tangki sudah penuh pak, saya mohon pak, yang mulia, bantulah ini sangat serius pak. Saya terus terang saja pak, karyawan itu kalau tidak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah tidak ada, tolong lah Yang Mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius pak, pabrik saya semua sudah berhenti," kata Surya Darmadi.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menanggapi dan menyebut yang dilakukan jaksa penuntut umum adalah upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset terkait kasus ini. Nantinya, hal itu akan dibuktikan di persidangan.
"Ini adalah upaya paksa, berupa penyitaan terhadap aset-aset, nanti akan kami buktikan seperti apa, saya lihat dulu, kami mengertilah, semuanya itu sesuai apa yang didakwa penuntut umum kemudian dakwaan itu diikuti dengan adanya penyitaan-penyitaan, kami sudah mengerti, nanti akan kami lihat lah gimana sebetulnya," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Baca Juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Surya Darmadi Ke Pengadilan
Sebagai informasi, akibat tindakannya, Surya disebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp104 triliun. Dia juga disebut memperkaya diri sendiri sebanyak Rp7,7 triliun.
Editor: Redaktur TVRINews
