
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy akhirnya menyerahkan surat penetapan justice collaborator kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan hari ini, Senin (5/12).
Adapun surat penetapan tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas nama Richard Eliezer alias Bharada E.
“Pertama, poin dari tim penasihat hukum akan kami sampaikan terkait rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penangangan khusus, sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau disebut sebagai Justice Collaborator bagi terlindung LPSK bernama Saudara Richard Eliezer,” kata Ronny di depan ruang Persidangan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Pertanyakan Keterangan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang Berubah
Lebih lanjut, Ronny juga mengungkapkan bahwa surat rekomendasi tersebut menyatakan bahwa terdakwa Bharada E bukanlah pelaku utama.
“Kedua bahwa RE punya keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menggalang-halangi penegakanan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana Brigadir J,” ujar Ronny.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Hari Ini, Kuat Ma’ruf Jadi Saksi Bharada E dan Bripka Ricky
Lebih lanjut, kata Ronny, pihaknya nanti akan mengungkapkan tindak pidana pembunuhan Brigadir J di persidangan yang melibatkan, serta mengancam kejiwaan dari Richard Eliezer atau Bharada E itu.
“Ketiga RE bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yang saat masih menjabat sebagai Kadiv propam dan yang merupakan atasan yang bersangkutan sehingga berpotensi mengancam kejiwaannya,” tutur Ronny. [Ric/LFM]
Editor: Redaktur TVRINews
