
Hadir Sebagai Saksi, AKBP Ridwan Soplanit Ungkap Kariernya di Polri Terhambat Akibat Skenario Sambo
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan perasaannya kepada Ferdy Sambo. Ia menyampaikan bahwa akibat terseret kasus tewasnya Brigadir J, kariernya di Polri harus terhambat.
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Putri Candrawathi Hadiri Sidang Hari Ini Secara Langsung
Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Dalam persidangan tersebut secara langsung Ridwan bertanya kepada Ferdy Sambo. Ia mengaku telah menjadi korban skenario Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ridwan pun mempertanyakan alasan Ferdy Sambo menjadikan mereka korban dalam kasus kematian Brigadir J.
"Pertanyaan saya ke Pak Ferdy Sambo, kenapa kami hari ini dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan di ruang sidang.
Hal itu bermula atas pertanyaan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Ridwan soal sanksi apa yang diterimanya karena kasus ini.
"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.
"Demosi yang mulia," ucap Ridwan.
"Demosi selama?" tanya lagi hakim Wahyu.
"8 tahun yang mulia," kata Ridwan.
Kemudian, Majelis hakim menanyakan apa kesalahan Ridwan Soplanit dalam kasus ini sehingga harus menerima demosi atau pemberhentian kenaikan pangkat di Polri.
Ridwan menyampaikan dirinya disebut tidak profesional saat menjalankan tugas yang saat itu merupakan pimpinan tim olah TKP pertama di rumah dinas.
"Atas kesalahan apa?" tanya hakim.
"Kurang profesional yang mulia," jawab Ridwan.
"Di mana letak tidak profesional?" lanjut Hakim Wahyu.
"Mulai dari oleh TKP yang mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," jawab Ridwan.
Akibatnya, Ridwan mengatakan bahwa saat ini dirinya harus ditempatkan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Tak hanya itu, Ridwan juga mengaku tak bisa melanjutkan sekolah dinasnya untuk melanjutkan ke pangkat yang lebih tinggi.
"Dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karir saudara?" tanya majelis hakim.
Baca Juga: KPK Bakal Koordinasi dengan Panglima TNI Terkait Pemanggilan Eks Kasau Agus Supriatna
"Betul yang mulia," jawab Ridwan.
"Akibat peristiwa ini?" tanya lagi hakim memastikan.
"Betul yang mulia," jawab Ridwan.
Editor: Redaktur TVRINews