
KPK Bakal Koordinasi dengan Panglima TNI Terkait Pemanggilan Eks Kasau Agus Supriatna
Penulis : Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
KPK menyebut akan berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna.
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Putri Candrawathi Hadiri Sidang Hari Ini Secara Langsung
Pasalnya, Agus Supriatna dipanggil sebagai saksi persidangan perkara pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto beranggapan, Agus masih ingin tetap menggunakan prosedur militer dalam pemanggilannya itu.
“Apabila memang sudah dalam ambang batas tertentu, tentunya akan kami laporkan lagi kepada Panglima (TNI), karena beliau (Agus Supriatna) kelihatannya mintanya diperlakukan sebagai militer untuk pemanggilan dan lain lain,” kata Karyoto dalam keterangannya saat jumpa pers, Selasa (29/11/2022).
Karyoto mengatakan, bahkan pimpinan KPK telah berkoordinasi dengan Panglima TNI terkait hal ini. Menurutnya, dari awal memang ada kendala teknis dalam pemanggilan tersebut.
"Terkait persidangan perkara AW-101, memang dari awal banyak kendala secara teknis dan tentunya bahkan kami pimpinan juga sudah berkoordinasi dengan Panglima," ujar Karyoto.
Diketahui, Agus kembali tak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi pada sidang lanjutan perkara pengadaan helikopter AW-101, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/11) kemarin.
Baca Juga: Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Singapura, KPK Bakal Rapat Pimpinan
Adapun, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut ialah Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).
Editor: Redaktur TVRINews