
Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Singapura, KPK Bakal Rapat Pimpinan
Penulis : Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan membahas lebih lanjut soal adanya permintaan dari tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, agar kliennya diizinkan berobat ke Singapura.
Baca Juga: KPK Tolak Permintaan Pengacara Lukas Enembe untuk Diperiksa di Jayapura
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pembahasan tersebut dilakukan karena keputusan harus diambil bersama-sama oleh kelima pimpinan KPK.
“Masalah pengacara LE meminta berobat terhadap kliennya ke luar negeri, ya tentunya akan kami bahas di rapim (rapat pimpinan),” kata Karyoto dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Karyoto menegaskan, permintaan kuasa hukum Lukas itu tak bisa dikabulkan dengan cuma-cuma. Menurutnya, keputusan ada ditangan pimpinan KPK.
"Karena putusannya tidak bisa apa keputusan sendiri, ini adalah keputusan pimpinan," ujar Karyoto.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mengirimkan surat permohonan izin berobat ke Singapura pada KPK.
Salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, yakni Petrus Bala mengatakan kondisi kliennya itu semakin memburuk.
Bahkan, tim dokter telah mengeluarkan rekomendasi dari RS Elizabeth di mana Lukas harus segera dievakuasi.
Baca Juga: Prabowo Ajak Masyarakat Mampu untuk Saling Berbagi dan Tidak Serakah
"Perkembangan terkininya, tim dokter mengeluarkan rekomendasi dari Rumah Sakit (Mount) Elizabeth yang dokternya itu intinya mengatakan bahwa Pak Lukas Enembe harus segera dievakuasi ke Rumah Sakit Elizabeth Singapura," tutur Petrus.
Editor: Redaktur TVRINews