
KPK Tolak Permintaan Pengacara Lukas Enembe untuk Diperiksa di Jayapura
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
KPK menolak permintaan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Aloysius Renwarin, untuk diperiksa di Jayapura, Papua.
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menegaskan, bahwa pemeriksaan harus dilakukan di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh dan Bawahannya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Untuk penasihat hukum yang tidak mau diperiksa di Jakarta, ya sementara akan tetap kita panggil lagi. Karena sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak bisa datang,” kata Karyoto yang diterima TVRINews.com, Selasa (29/11).
Karyoto menyebut apabila ada kendala soal keuangan untuk berangkat ke Jakarta, ia menyarankan agar berkoordinasi dengan pihak KPK. Menurutnya, tak ada pengecualian terhadap panggilan yang sudah dilayangkan tim penyidik.
“Kecuali kalau memang tidak punya uang atau apa ada pada kendala mungkin bisa berkoordinasi dengan kami, bagaimana cara-cara agar kami bisa mendatangkan yang bersangkutan ke Jakarta,” ujar Karyoto.
Diketahui, KPK telah memeriksa Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening pada Senin (28/11) kemarin. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya.
Baca Juga: Ketahuan Melihat CCTV, Arif Mengaku Ditegur Ferdy Sambo
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang, karena, Roy Rening sebelumnya sempat tak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews