
Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Malang
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memaparkan kronologi lengkap Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Kronologi ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman Polri.
Sigit menyapaikan, kejadian berawal pada 12 September 2022, ketika Panitia Pelaksana Arema FC mengirim surat kepada Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya agar dilaksanakan 1 Oktober 2022, pukul 20.00 WIB.
Namun, Polres Malang meminta kepada panitia pelaksana untuk mengubah jadwal dalam tanggal yang sama menjadi pukul 15.30 WIB. Permintaan polisi ini karena pertimbangan faktor keamanan. Namun, permohonan ini ditolak PT Liga Indonesia Baru (LIB), dengan alasan waktu tayang siaran langsung hingga kerugian ekonomi.
Baca Juga: Manajer Arema FC Ungkap Kondisi Terbaru Pemain dan Ofisial: Beberapa Masih Syok
Oleh karena itu, Polres menyiapkan 2.034 personel dari awal rencana 1.073 dan hanya suporter Aremania yang diperbolehkan hadir. Selama 90 pertandingan berjalan, situasi masih berjalan kondusif. Hasil akhir laga dimenangkan oleh Persebaya dengan skor 3-2.
"Suporter kemudian masuk lapangan usai laga, sehingga aparat melakukan pengamanan mengerahkan empat unit barakuda untuk ofisial dan pemain Persebaya. Evakuasi berjalan lancar (selama) hampir sejam, karena sempat ada penghadangan dari massa," kata Sigit dalam konferensi pers yang berlangsung di Malang, Kamis (6/10/2022).
Sementara, di dalam stadion semakin banyak penonton yang masuk ke lapangan. Sehingga, anggota pengamanan mengerahkan kekuatan dengan perlengkapan penuh, termasuk untuk mengamankan penjaga gawang Arema FC Adilson Maringa yang kala itu keluar lapangan paling terakhir.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita Hormati Proses Hukum
Untuk mencegah semakin banyak penonton yang turun ke lapangan, 11 personel menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan.
"Inilah yang membuat para penonton terutama di tribun panik, kemudian berusaha meninggalkan arena," ujar Sigit.
Dengan kepanikan luar biasa, para penonton berupaya keluar di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14. Namun, pintu 14 yang seharusnya dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir belum terbuka sempurna atau hanya terbuka 1,5 meter. Sementara, steward yang seharusnya menjaga pintu tidak di tempat.
"Berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keselamatan PSSI, steward seharusnya berada di tempat, namun saat itu tidak berada di pintu," ucap Sigit.
Ditambah, ada besi melintang sehingga menghambat penonton dalam jumlah banyak melewati pintu. Penonton berdesak-desakan di pintu selama hampir 20 menit. Di tempat inilah banyak korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia.
Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian, Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Keenam tersangka tersebut, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial 'AHL', Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan 'AH', Security Officer 'SS', Kabag Ops Polres Malang 'Wahyu SS', Anggota Brimob Polda Jatim 'H', dan Kasat Samapta Polres Malang 'BSA'.
Editor: Redaktur TVRINews
