Penulis: Apdian Utama
TVRINews, Bengkulu Selatan
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi dana Kesra Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015 lalu, Kamis (17/11/2022).
Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Kesra. Kedua tersangka tersebut yakni Mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat sekaligus PPTK kegiatan, dengan inisla ES. Satu lagi mantan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan dengan inisial S.
Baca Juga: Kasus Ginjal Akut, Polri Tetepkan 2 Korporasi Sebagai Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menyebut, sejatinya ada tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dan kesra ini. Namun satu tersangka lainnya yakni Mantan Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian Bagian Kesra Bengkulu Selatan. Khalidi Jamal telah meninggal dunia. Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni S dan ES berstatus pensiunan setelah keduanya mengajukan pensiun dini.
“Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Manna terhadap keduanya selama dua puluh hari ke depan," ujar Kajari saat Pers Release di Adhyaksa Command Center Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kamis (17/11).
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Teddy Minahasa, Polda Masih Tunggu Jawaban Kejati DKI
Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015 ini, Pengadilan Tipikor Bengkulu telah menghukum bersalah dua orang, yakni Mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan Heriyadi dan Bendahar Pengeluaran Nexke Yunita.
“Telah terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama perbuatan tersebut dilakukan oleh S dan E dan Khalidi Jamal Almarhum bersama Kabag Kesra saat itu Heriyadi dan Bendahara Pengeluaran Nexke Yusita. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp319.239.800," kata Kajari.
Kerugian negara sebesar Rp319 juta dari pagu DPA anggaran sebesar Rp2,2 Miliar tersebut diantaranya ditimbulkan dari beberapa kegiatan fiktif dan mark-up harga. Peran ketiga Kasubag tersebut melakukan beberapa kegiatan fiktif, menggunakan pertanggungjawaban fiktif, mark-up harga pembelian dan rekayasa SPPD Perjalan Dinas.
“Misalnya harga pembelian Alquran yang dimark-up, kemudian proses SPPD perjalanan dinas misalnya tim safari ramadhan di beberapa tempat yang dicarikan untuk 10 kecamatan, tapi yang dibayarkan, diterima riil oleh yang bersangkutan hanya dua lokasi saja. Sisanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tutur Kejari.
Editor: Redaktur TVRINews
