
KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun, Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
KPK telah memblokir rekening bank milik tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. Sebagaimana diketahui, Bambang Kayun dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi soal pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).
Ali tak menyebut secara rinci berapa rekening yang diblokir oleh KPK. Namun, Ali menegaskan, pemblokiran tersebut tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan dalam perkara ini.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Panggil Dua Mantan Anggota DPR RI
“Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut,” ujar Ali.
Ali mengungkapkan, pihaknya akan sampaikan setiap perkembangan dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Telah Inkracht, Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 15 Kilogram Narkoba
Sebelumnya, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus P.S sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, yang diterima TVRINews, Rabu (23/11/2022).
Editor: Redaktur TVRINews
