
Sidang Lanjutan OOJ Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, 7 Saksi Dihadirkan JPU
Penulis : Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman menjalani sidang lanjutan perkara Obstruction Of Justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
Baca Juga: JPU Hadirkan Ahli Forensik Digital dalam Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Kuasa Hukum ketiga terdakwa, yakni Junaedi Saibih mengatakan, rencananya sebanyak tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa CP dan BW.
Berikut saksi yang dimaksud yaitu;
1. Anggota Divisi Propam Polri Agus Saripul,
2. Anggota Divisi Propam Radite,
3. Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Seno Soekarto,
4. Biro jasa CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung,
5. Aris,
6. Munafir, dan
7. Thomser.
"Untuk Arif Rachman, saksi hanya anggota Divisi Propam Polri yakni Radite Hernawa," kata Junaedi dalam keterangannya, Kamis (1/2/2022).
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca Juga: Setelah Sambo, Saatnya Hendra Kurniawan Menjalani Sidang Hari Ini
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews