
foto: Antara news
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami nama-nama pejabat yang disebut oleh tersangka Karomani dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Negeri Lampung (Unila).
Baca Juga: Ditahan KPK, Kepala Kanwil BPN Riau Diduga Terima Suap Hingga 120 Ribu Dollar Singapura
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya bakal melihat apakah terdapat dugaan pelanggaran pidana korupsi terkait titip menitip calon mahasiswa itu.
“Nah kita lihat kembali ini pasal apa? Pidana korupsi apa? Kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya pemberian dan penerimaan, ya kita bisa permasalahkan, kita bisa gali lebih dalam,” kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Karyoto menjelaskan, dalam kasus suap terdapat dua pihak, yaitu pemberi dan penerima. Menurutnya, pihak terkait bisa saja mengaku menerima suap, namun pihak pemberi tidak mengaku.
“Karena antara pemberi dan penerima itu ada dua pihak, ada yang mengaku menerima tapi pemberi tidak tanpa adanya keterangan saksi yang lain atau pun petunjuk-petunjuk yang lain, ya itu masih kurang,” ujar Karyoto.
Menurut Karyoto, kalau titip menitip calon mahasiswa tersebut dilakukan karena sebatas pihak saling mengenal, itu hal wajar terjadi.
Akan tetapi, jika penerimaan mahasiswa itu menjadi komoditas jual beli dan menjadi lahan pihak tertentu mengambil keuntungan, hal itu tidak dibenarkan.
“Inilah yang secara moral jelas tidak bagus. Karena orang yang mau sekolah kenapa diberikan beban yang luar biasa,” ucap Karyoto.
Sebelumnya, sejumlah pejabat negara disebut-sebut ikut menitipkan mahasiswa baru ke Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Karomani. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan maba Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang dititipkan melalui Rektor Unila, Karomani.
Baca Juga: Belum Juga Ditahan, KPK Segera Panggil Ulang Hakim Agung Gazalba Saleh
Dari 23 nama mahasiswa itu, terdapat sejumlah nama pejabat yang diduga menitipkan mahasiswa, mulai dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Anggota DPR RI seperti Utut Adianto, Tamanuri, hingga Muhammad Khadafi, kemudian politisi senior asal Lampung, Alzier Dianis Thabrani hingga Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
Editor: Redaktur TVRINews