Penulis: Abdul Syahril
TVRINews, Padang
Kejaksaan Negeri Pariaman Tengah Sumatera Barat menangani kasus dugaan korupsi Koni Kabupaten Padang Pariaman terkait pengadaan perlengkapan alat olahraga pada Porprov tahun 2018 lalu.
Sampai saat ini sudah lebih dari 50 orang saksi yang diperiksa, namun belum satupun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu karena penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Tidak Penuhi Panggilan, KPK Bakal Jemput Paksa Pengacara Lukas Enembe
Kajari Pariaman Anton Arifullah mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penanganan kasus dugaan korupsi itu.
“Tidak hanya Koni, semua cabang olahraga yang ikut di Porprov tahun 2018 itu dilakukan pemeriksaan dan masing-masing cabor akan diperiksa dua orang,” kata Anton Afirullah, Selasa (22/11/2022).
Bahkan sejumlah saksi sudah ada yang beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara dari hasil korupsi pengadaan perlengkapan olahraga itu.
“Saat ini saya belum bisa menyampaikan secara pasti berapa besar kerugian negara dari hasil dugaan korupsi tersebut namun kisaran ratusan juta” ungkap Anton Arifullah.
Baca Juga: Kepala LKPP: Ada 44 Anggota KPU dan KPUD Terjerat Kasus Korupsi
Anton Arifullah berharap proses penanganan kasus korupsi pengadaan perlengkapan olahraga tersebut bisa berjalan dengan baik.
Editor: Redaktur TVRINews