
Menko Polhukan Mahfud Md
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menko Polhukan Mahfud Md memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya soal kasus Irjen Ferdy Sambo. Mahfud Md menyebutkan seharusnya dia berhak menolak untuk datang ke MKD DPR.
"Sebenernya saya berhak menolak untuk tidak datang,''kata Mahfud Md saat mengawali pernyataannya di depan pimpinan dan anggota MKD DPR di ruang rapat MKD DPR, gedung DPR/MPR, Kamis (25/8/2022).
Mahfud mengatakan, ia belum pernah menyebutkan siapa anggota DPR yang telah dihubungi oleh Irjen Ferdy Sambo. Karena menurutnya, ia baru bisa diminta kesaksian ketika sudah menyebut anggota DPR yang dimaksud.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berjalan, Polri Hadirkan Saksi-saksi
"Karena terlapornya belum disebut, kecuali ada terlapor gitu siapa, ada terlapor baru yang diminta kesaksian saya baru wajib datang. Tapi ini terlapornya tidak ada, jadi yang mau diadili oleh Bapak-bapak ini siapa?", ujar Mahfud Md.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan pernyataannya yang membuat MKD memanggilnya. Menurut Mahfud, pernyataannya soal Irjen Ferdy Sambo, menghubungi anggota DPR RI yang disampaikan di media online.
Baca Juga: Jika Kasus Brigadir J Tak Berjalan Semestinya, Mahfud MD: Saya Teriak Lagi!
Mahfud menambahkan, Sambo menghubungi Komnas HAM, Kompolnas, hingga anggota DPR untuk menutupi skenario pembunuhan. Mahfud menyebut Irjen Ferdy Sambo berupaya membuat gerakan agar orang-orang percaya dengan ceritanya.
Editor: Redaktur TVRINews
