TVRINews, Jakarta
Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) untuk memperkuat tata kelola data nasional yang terintegrasi, sistematis, dan akurat. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan, UU ini menjadi upaya menyatukan data yang selama ini tersebar di berbagai sektor agar dapat dimanfaatkan optimal bagi pembangunan nasional, Kamis (5/11/2026).
Rachmat menilai data yang tepat, cepat, dan akurat merupakan fondasi perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat. Ia mencontohkan data kependudukan yang menjadi dasar perencanaan pendidikan, pasar, jalan, industri, hingga puskesmas, serta menegaskan bahwa data adalah kekayaan strategis bangsa sekaligus bagian dari upaya menjaga kedaulatan.
Rachmat juga mengapresiasi DPR RI dan kementerian/lembaga yang terlibat dalam penyusunan UU tersebut, termasuk Kemendagri, Komdigi, dan KemenPAN-RB. Ia berharap implementasinya dapat memperkuat pengelolaan data nasional sehingga perencanaan pembangunan lebih tepat sasaran dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat semakin baik.









